Semua Berita & Artikel
Kumpulan informasi, berita terkini, dan artikel kesehatan Bapelkes Cikarang
ARTIKEL
Pentingnya Penerapan K3 di Perusahaan
Penerapan K3 di suatu perusahaan itu penting sekali sebab merupakan salah satu pemenuhan aspek hukum terkait Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, UU Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, dan UU Nomor 40 Tahun 2001 tentang Pembinaan Hubungan Industrial serta peraturan dan perundang-undangan lainnya, selian itu, hal positif lainnya adalah perusahaan tersebut pencitraan jadi bagus. Biasanya juga menjadi tuntutan konsumen. Untuk perusahaan atau industry kecil pada umumnya belum sepenuhnya mampu melakukan penerapan aspek k3 dengan baik. Hal ini biasanya dilatarbelakangi oleh masalah biaya. “Padahal kalau ditelaah lebih dalam biaya K3 bukan cost melainkan investasi. Missal saja terjadi accident kemudian pekerja meninggal, berapa hari pekerjaan akan terhenti, pencitraannya juga jadi buruk, dan otomatis produksi stop dan berhenti tentunya. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi merekomendasikan adanya peningkatan standar keselamatan dan kesehatan kerja di Negara-negara Asia dan Eropa. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kabinet SBY (Muhaimin Iskandar) mengatakan dalam era globalisasi ini, terutama dalam menghadapi persaingan perdagangan internasional, azas penerapan K3 merupakan syarat utama yang berpengaruh besar terhadap nilai investasi, kualitas dan kuantitas produk, kelangsungan usaha perusahaan serta daya saing sebuah negara. ”Jadi kesadaran dan kerja sama dari semua pihak untuk mendukung penerapan K3 sebagai salah satu upaya menarik investasi dan meningkatkan pembangunan perekonomian di Negara-negara Asia dan Eropa, kata Muhaimin. ”Dengan adanya perlindungan kerja yang maksimal, dapat dipastikan akan berpengaruh pada ketenangan bekerja, produktifitas, dan peningkatan kesejahteraan tenaga kerja, ”kata Muhaimin. Ditambahkan Muhaimin, dengan adanya penerapan K3 dalam aktivitas kerja , diharapkan dapat menekan terjadinya kasus- kasus kecelakaan kerja yang selama ini banyak terjadi pada sector konstruksi, perhubungan baik darat, laut, dan udara, pertambangan serta sector lainnya Muhaimin menegaskan selain melaksanakan fungsi pembinaan, Pemerintah mempunyai kewajiban untuk memberikan kepastian hukum dan penegakan hukum terhadap pelaksanaan norma-norma ketenagakerjaan, termasuk penerapan K3 di perusahaan-perusahaan. Hal ini telah dilakukan Kemenakertrans dengan melakukan revitalisasi pengawasan ketenagakerjaan di Indonesia. Sumber : Dikutip pada tanggal, 30 Maret 2017, dari : http://infopublik.id/read/21495/pentingnya-penerapan-keselamatan-&-kesehatan-kerja-k3-di-perusahaan.html
ARTIKEL
Kenapa K3 penting?
Hampir di setiap pekerjaan, sejatinya membutuhkan keselamatan kerja K3. Ya, terkadang hal itu disebut dengan nama keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Namun, sebagian orang kerap menyebutnya dengan keselamatan kerja K3 saja. Karena kalau sudah selamat, biasanya akan sehat. Ini hanya dalam masalah di lokasi pekerjaan. Keselamatan dan kesehatan kerja penting keberadaanya, meski di daerah pekerjaan yang tergolong aman. Misalnya, di sektor korporasi. Sektor ini tergolong lokasi kerja yang kecil prediksi kecelakaannya. Namun, tetap saja keselamatan dan kesehatan pekerja yang ada di dalamnya mesti ada.Setiap orang pasti menginginkan untuk bekerja. Bekerja untuk mendapatkan uang demi menafkahi keluarga, bekerja untuk mengaktualisasikan diri, bekerja sebagai salah satu bentuk ibadah, dst,dst. Tapi tahukah anda ternyata banyak orang rela bekerja dalam bentuk apapun, dilingkungan yang sangat berbahaya demi sesuap nasi untuk keluarga yang dicintainya ? Tahukah anda untuk seuntai kalung emas yang indah terdapat orang-orang yang harus bekerja dikedalaman tanah dalam kegelapan, dengan kelembaban 100%, O2 yang harus disuplai terus menerus menggunakan mesin supaya orang-orang yang bekerja tidak kehabisan napas? Tahukah anda untuk sebotol minuman ringan yang anda minum ada orang-orang yang rela mencairkan kaca dengan suhu ratusan derajat celcius untuk dibentuk menjadi botol kemasan minuman tersebut? Risiko terpapar panas, terciprat cairan kaca panas,suara bising dan lingkungan kerja yang tidak nyaman serta berbahaya. Tahukah anda untuk sebuah boneka lucu dan lembut untuk anak-anak anda terdapat orang-orang yamg bekerja dengan paparan serat asbes yang berisiko menimbulkan kanker paru-paru pada pekerja tersebut dikemudian hari ? Tahukah anda untuk sepasang sepatu yang anda kenakan ada orang-orang yang terpajan uap lem yang mengandung solvent yang dikemudian hari bisa menyebabkan gangguan di saraf pusatnya ? Tahukah anda tukang las yang mengerjakan pagar rumah anda terpajan uap logam berat yang bisa menimbulkan kanker paru dikemudian hari ? cahaya menyilaukan yang dihasilkan saat proses pengelasan potensial menimbulkan katarak dini ? Masih banyak jenis-jenis pekerjaan lain yang potensial menimbulkan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dikemudian hari. Untuk itulah diperlukan program K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di setiap tempat kerja dimanapun. Karena Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan hak setiap orang pekerja dibidang pekerjaan apapun disektor formal ataupun informal. Tips Menciptakan Keselataman Kerja Untuk menciptakan keselamatan kerja harus ada informasi lebih awal yang disampaikan perusahaan kepada pekerjanya. Jika tidak ada, maka inilah yang menjadi penyebab awal terjadi kecelakaan kerja. Dalam dunia perusahaan pembelajaraan awal yang diterima oleh pekerja sebelum diklaim sebagai karyawan adalah masa training. Di dalam masa training inilah pekerja diajarkan bagaimana menjaga keselamatan kerjanya. Proses pembelajaran yang dialami pekerja bisa dilakukan dengan informasi secara lisan atau dengan tulisan. Jika dilakukan secara lisan, pekerja diingatkan untuk tidak melakukan hal-hal yang bersifat fatal. Jika dilakuakan dengan tulisan, pekerja membaca step by step petunjuk bekerja di perusahaan tersebut. Terkadang, penting juga menyatukan antara pekerja dan calon pekerja yang sedang mengalami masa training. Para pekerja yang sudah berpengalaman tersebut mesti mengingatkan calon pekerja hal apa saja yang mesti dikerjakannya. Jika ia mengalami kendala, maka segeralah untuk bertanya tanpa langsung mengambil tindakan dan keputusan sendiri. Inilah yang menjadi hal penting. Bila sudah ditetapkan sebagai karyawan, maka harus bisa melakukan keenam tips keselamatan kerja berikut ini: Bekerjalah sesuai dengan kompetensi. Bila Anda bekerja di perusahan dan sudah melakukan pelatihan, maka kerjakanlah pekerjaan yang sesuai dengan kemampuan yang memang memumpuni. Jangan pernah mencoba hal-hal yang kurang Anda kuasai ataupun Anda mengetahui tentang hal tersebut hanya sedikit. Jika ini Anda lakukan, kemungkin kecelakaan kerja bakal dialami. Apalagi, jika pekerjaan Anda berurusan dengan mesin. Maka dari itu, bila bukan bidang yang Anda kuasai, jauhilah melakukannya. Bila mendapatkan tugas yang belum Anda kuasai, katakan saja pada manajer Anda bahwal pekerjaan tersebut tidak bisa dilakukan karena tak menguasai. Mintalah petunjuk kepada yang sudah ahli. Sekiranya Anda sudah selesai melakukan pekerjaan yang Anda memiliki kemampuan di dalamnya, lalu Anda mendapatkan tugas pekerjaan lain. Maka, sebelum bekerja cobalah untuk meminta pendapat atau masukan dari orang yang sudah ahli. Tujuannya, hanyalah untuk menjaga keselamatan kerja atau menjauhkan Anda dari kecelakaan kerja. Lakukan pekerjaan sesuai prosedur. Terkadang, kita suka sekali di saat melakukan pekerjaan inginnya cepat selesai. Tentu saja, ini tidak baik. Lakukanlah pekerjaan sesuai dengan prosedur yang Anda. Jangan sekali-kali bereksprimen. Karena bisa jadi pekerjaan Anda mengandung risiko yang besar. Selain itu, yang dimaksud dengan melakukan pekerjaan sesuai prosedur adalah tidak boleh melakukan pekerjaan secara acak. Karena melakukannya dengan acak-acakan akan berdampak pada adanya hal yang kurang dari apa yang mesti dikerjakan seharusnya. Bekerjalah dari langkah awal hingga langkah akhir. Biarlah lambat asal memberi selamat. Berlatihlah dahulu. Umumnya, seluruh perusahaan sudah pasti ada pelatihan terlebih dahulu sebelum memulai bekerja pada suatu bidang. Anda sebagai pekerja mesti sudah terlatih. Jangan sampai Anda mengerjakan pekerjaan pada bidang yang tak Anda kuasai dengan benar. Jangan berharap, nanti akan terlatih sendiri. Karena jika Anda bekerja pada hal yang berkaitan dengan mesin akan menimbulkan dampak yang berbahaya, bila pola pikir Anda seperti itu. Anda mesti benar-benar terlatih dan sudah menguasai teknik penggunaan mesin tersebut. Jangan terlalu banyak bercanda di saat bekerja. Terjadinya kecelakaan kerja salah satu penyebabnya adalah sukanya bercanda antar sesama pekerja. Mestinya, pekerja tahu kapan saatnya bekerja dengan serius dan kapan saatnya bercanda. Bila Anda yang mengalami hal ini, katakan saja pada teman Anda bahwa bercandanya nanti saja, saat sedang istirahat. Karena sudah banyak terjadi kecelakaan kerja karena sesama pekerja sedang bercanda. Simpanlah seluruh alat-alat pekerjaan bila telah usai digunakan. Untuk menimbulkan hal yang tak diinginkan, maka simpanlah seluruh alat-alat pekerjaan pada tempatnya bila sudah selesai digunakan. Bukan tidak mungkin, ada barang-barang tertentu yang bila berserakan letaknya akan menimbulkan dampak bahaya bagi Anda maupun orang lain. Sumber, dikutip pada tanggal 30 Maret 2017, dari : http://abisha.co.id/notes/kenapa-k3-penting/
ARTIKEL
Kemerdekaan dan Ketersedian Air
Didalam alenia pertama pembukaan UUD 1945 menyebutkan, “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan”. Sejak tahun 1945 sampai dengan sekarang, doktrin tersebut belum berubah walaupun isi dari UUD 1945 itu sudah beberapa kali dilakukan perubahan (amandemen). Itu artinya, bangsa Indonesia masih memandang bahwa penjajahan diatas dunia tidak boleh ada dan harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan. Tanpa terasa, sudah 68 tahun doktrin itu bertahan. Pasti kita semua sepakat bahwa apapapun bentuknya, penjajahan jangan pernah ada. Baik penjajahan yang dilakukan oleh bangsa lain terhadap bangsa kita, atau bisa jadi oleh oknum bangsa kita sendiri. Pokoknya, semua tindakan yang tidak bermartabat harus berambus (pergi) dari bumi pertiwi ini. Karena dapat mempersulit bangsa ini masuk kedalam pintu gerbang kemerdekaan yang didalamnya ada kesejahteraan umum, perdamaian abadi dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Salah satu kebutuhan dasar manusia yang wajib dipenuhi dalam rangka mewujudkan kesejahteraan umum, perdamaian abadi dan keadilan social adalah air minum. Air minum merupakan sumber kehidupan, dan bagian dari hak asasi manusia (HAM). Oleh karena itu, Negara wajib menyediakan air minum bagi memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari rakyatnya. Tanpa dibedakan oleh usia, jenis kelamin, suku bangsa dan strata lainnya, setiap warga Negara berhak atas air minum yang layak. Sungguh sangat tidak manusiawi (berperi-kemanusian dan per-keadilan) bila ada anak bangsa yang masih mengakses air yang tidak layak dikonsumsi. Bukankah kita sudah mendekalrasikan jati diri kita sebagai bangsa yang merdeka ? Apalagi sampai ada anak bangsa yang mati akibat penyakit diare dan penyakit lainnya akibat buruknya kwalitas air minum. Bangsa kita akan dianggap sebagai bangsa yang terbelakang dari pintu gerbang kemerdekaannya. Oleh bangsa maju, kematian itu akan dianggap sebagai peristiwa yang sangat tidak terhormat. Sangat kontraproduktif dengan semangat dan jiwa kemerdekaan. Semoga peristiwa menyakitkan dan memalukan itu tidak terjadi. Pertanyaannya sekarang, apakah bangsa Indonesia telah masuk lewat pintu gerbang kemerdekaannya dan menikmati kesejahteraan umum dan keadilan sosial seperti dimaksudkan diatas ? Sebelum sampai kesana, mari kita lihat dahulu bagaimana potret air minum di negeri ini pada era penjajahan. Air Minum di Era Penjajahan Pada tahun 1905, Pemerintah Kota Batavia pun dibentuk. Kemudian pada tahun 1918, berdiri PAM Batavia. Sumber air bakunya berasal dari Mata Air Ciomas. Pada masa itu penduduk Jakarta kurang menyukai air yang berasal dari sumur bor yang berada di Lapangan Banteng karena diduga memiliki kandungan zat Fe/besi nya tinggi sehingga bila dipakai menyeduh teh, airnya berubah menjadi berwarna hitam. Selain di Batavia, di Makassar juga terdapat Hamente waterleiding (PDAM) yang dibangun pada tahun 1924. Di Tanjungpinang, tepatnya dibatu 2 disamping Bak Resevoar PDAM, terdapat bekas tangki air yang terbuat dari beton. Belum diketahui secara pasti, apakah bak penampung air yang disalurkan dari sumber air yang berada di salah satu titik di lokasi hutan lindung bukit kucing itu dibangun oleh Pemerintah Hindia Belanda atau bukan ? Ada yang bilang bak air itu bekas peninggalan Belanda. Tetapi yang pasti, bekas bangunannya masih bisa dilihat dengan mata telanjang. Dalam salah satu tulisan di Blog milik Nurali Mahmudi yang berjudul “Gelora Api Revolusi di Tanjungpinang Tahun 1945 – 1950” terungkap bahwa pada awal tahun 1946 terdapat sebuah hotel yang bernama Hotel Daja yang terletak di batu 2 Tanjungpinang. Sebuah hotel yang digunakan sebagai tempat rapat gelap para Revolusioner dalam menentang Belanda yang ingin kembali menjajah Indonesia. Apakah ada hubungannya Hotel Daja ini dengan sumber air di hutan lindung bukit kucing atau bak air di batu 2 Tanjungpinang ? Belum dapat penulis jawab pada kesemapatan ini. Karena tentu harus ditelusuri jejaknya. Perlu bukti sejarah dan analisis yang tajam. Tidak dapat dipungkiri, terdapat bekas sarana dan prasarana air minum yang dibangun sebelum kemerdekaan Indonesia. Pada sumber yang lain disebutkan, Perusahaan air minum sudah ada sejak jaman penjajahan Belanda, yaitu pada tahun 1920 dengan nama Waterleiding. Sedangkan pada pendudukan Jepang, perusahaan air minum dikenal dengan nama Suido Syo. Dengan demikian berarti bangsa Indonesia telah dapat menikmati air minum dengan kwalitas yang lebih baik dibanding air yang mereka peroleh dari sumur bor. Dengan kata lain, sebelum bangsa ini sampai didepan pintu gerbang kemerdekaannya (17 Agustus 1945), pelayanan air minum dengan kwalitas yang lebih baik sudah dapat dirasakan bangsa ini. Walaupun hanya dinikmati oleh sebagian kecil anak bangsa ini. Sehubungan dengan itu, maka tidak dapat dinafikan bila ada persepsi yang menyatakan, “sekejam-kejamnya Belanda, masih punya rasa peri-kemanusian”. Alasannya, air minum yang menjadi sumber kehidupan setiap orang, dapat dipenuhi kebutuhannya. Saat tulisan ini dibuat, belum ditemukan data statistik berapa besar cakupan pelayanannya, kwalitas, investasi dan harga air yang harus bangsa ini keluarkan ketika itu. Apakah pelayanan air minum itu juga sudah menerapkan prinsip-prinsip berkeadilan, atau hanya didominasi oleh sekelompok kecil orang-orang dan kakibusuk Belanda, petinggi dan serdadu Belanda saja ? Air Minum Di Era Pembangunan Millenium Pada September 2000, melalui Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Milenium Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), telah diadopsi Deklarasi Milenium yang dijabarkan dalam kerangka praktis Tujuan Pembangunan Milenium (Millennium Development Goals/MDGs). Saat iut, ada 189 negara anggota PBB termasuk Indonesia sepakat menempatkan pembangunan manusia dengan indikator kemajuan yang terukur.sebagai focus pencapaian target MDG 2015. Ada 8 pencapaian Tujuan Pembangunan Milenium yang harus diupayakan Indonesia, antara lain pengurangan kemiskinan, pencapaian pendidikan dasar, kesetaraan gender, perbaikan kesehatan ibu dan anak, pengurangan prevalensi penyakit menular, pelestarian lingkungan hidup dan kerjasama global. MDGs yang didasarkan pada kesepakatan dan kemitraan global itu menekankan kewajiban negara maju untuk mendukung penuh upaya Indonesia. Komitmen Indonesia untuk mencapai tujuan MDGs adalah mencerminkan komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan rakyatnya dan memberikan kontribusi kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat dunia. Karena itu, MDGs dijadikan acuan penting dalam penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Nasional. Pemerintah Indonesia telah mengarusutamakan MDGs dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN 2005-2025), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN 2005-2009 dan 2010-2014), Rencana Pembangunan Tahunan Nasional (RKP), serta dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pada akhirnya, komitmen itu bertujuan untuk mengurangi lebih dari separuh orang-orang yang menderita akibat kelaparan, menjamin semua anak untuk menyelesaikan pendidikan dasarnya, mengentaskan kesenjangan jender pada semua tingkat pendidikan, mengurangi kematian anak balita hingga 2/3, dan mengurangi hingga separuh jumlah orang yang tidak memiliki akses air bersih pada tahun 2015. Laporan Bapenas 2010 memperlihatkan bahwa proporsi rumah tangga dengan akses air minum layak mencapai 47,71 persen dan proporsi rumah tangga dengan akses sanitasi layak sebesar 51,19 persen pada tahun 2009. Sementara target MDG untuk akses ke sumber air minum layak sebesar 68,87 persen dan sanitasi layak sebesar 62,41 persen dari total populasi. Maka sanga dibutuhkan perhatian lebih besar untuk dapat mencapai target MDG tersebut. Waktu terus bergulir. Tinggal 2 tahun lagi bagi Indonesia untuk menyelesaikan dan mengakselerasi pencapaian target air minum dan sanitasi yang layak. Bebagai upaya terus dilakukan melalui investasi penyediaan air minum dan sanitasi, terutama untuk melayani jumlah penduduk perkotaan yang terus meningkat. Untuk daerah perdesaan, Pemerintah Indonesia akan mengupayakan penyediaan air minum dan sanitasi melalui pemberdayaan masyarakat, agar masyarakat juga ikut memiliki dan bertanggung jawab dalam pengelolaan infrastruktur dan pembangunan sarana. Di samping itu, diharapkan pula ada upaya untuk memperjelas peran dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam pengelolaan sumber daya air dan pengelolaan sistem air minum dan sanitasi yang layak di daerah. Laju pertumbuhan penduduk yang tinggi dan tidak sebanding dengan pertumbuhan penyediaan air minum dan sanitasi layak, dapat membuat bangsa ini berada dalam tingkat kesenjangan yang tinggi atas hak dasar yang harus mereka dapatkan. Pada tahun 2009, sebesar 23,60 persen penduduk perkotaan memiliki akses ke air minum perpipaan, sementara di perdesaan hanya 7,44 persen penduduk. Bila tidak ada upaya yang serius dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah, maka bangsa ini akan semakin mengalami kesulitan untuk masuk melalui pintu gerbang dan sampai kepada tujuan kemerdekaannya. Bukankah UUD 1945, pasal 28 H telah mengamanatkan bahwa lingkungan yang baik dan sehat adalah hak setiap warga Negara Indonesia ? Selain itu, bukankah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), telah mengharuskan Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap penyediaan air minum bagi penduduknya dengan parameter mengalir selama 24 jam perhari dan kwalitas air yang langsung layak diminum, terhitung 1 Januari 2008 ? Sebuah renungan suci disampaikan kepada seluruh Kepala Daerah (putera-puteri terbaik yang dimiliki bangsa ini) untuk terus memahami dan mengaktualisasikan tanggung jawab mereka terhadap pelayanan air minum yang berperi-kemanusia dan peri-keadilan. Jangan sampai justru ditangan merekalah bangsa ini mengalami kesulitan untuk bergerak maju dari depan pintu gerbang kemerdekaannya menuju kesejahteraan umum dan keadilan sosial. Andaikata ada Kepala Daerah yang tidak menjalankan tanggungjawabnya dalam menyediakan pelayanan air minum bagi penduduknya, itulah yang penulis maksudkan dengan oknum bangsa penjajah bangsa sendiri. Merusak cita-cita luhur pejuang kemerdekaan ini. Melanggar konstitusi dan Hak Asasi Manusia. Air Minum Yang Berperi-kemanusian dan peri-keadilan Seyogyanya, masyarakat miskin dinegeri ini tidak lagi dimiskinkan secara structural. Tidak lagi dirampas hak-hak dasarnya. Apakah lewat kebijakan politik yang bersifat menjajah atau lewat korupsi yang sistemik. Jangan biarkan Politisi busuk dan koruptor menjajah bangsanya sendiri. Sehingga fakir miskin dan anak-anak terlantar tidak buntu (stagnan) dan menunggu lama didepan pintu gerbang kemerdekaan. Mereka (fakir miskin dan anak-anak terlantar) dapat masuk kedalam pintu gerbang dan menikmati tujuan kemerdekaan ini. Kurun waktu 68 tahun semestinya sudah cukup sebagai batas waktu berbenah diri. Agar kesejahteraan umum dan keadilan sosial dapat diraih. Masyarakat miskin yang seringkali tidak memiliki akses ke sumber air minum dan sanitasi layak harus dimerdekakan (dibebaskan dari beban sosial, politik, ekonomi dan lingkungan hidup). Minimnya akses air minum dan sanitasi layak yang berdampak buruk pada kesehatan dan mata pencaharian dan penyakit yang ditularkan melalui air hingga menimbulkan dampak biaya kesehatan yang tinggi bagi masyrakat miskin, adalah tindakan yang tidak sesuai dengan peri-kemanusian dan peri-keadilan. Jelas itu merupakan musuh berarti bagi bangsa yang merdeka. Studi Bank Dunia 2006 mengungkapkan biaya kesehatan yang ditimbulkan akibat kondisi air dan sanitasi yang buruk adalah sebesar Rp 133 ribu per kapita. Dua penyebab utama kematian anak di bawah usia lima tahun (balita) adalah penyakit yang menyebar melalui kotoran dan penyakit yang menular lewat perantaraan air – yang diderita sekitar 30 persen penduduk Indonesia – seperti kolera, diare, dan tifoid, yang terkait dengan penggunaan sumber air minum tidak layak, sanitasi yang buruk, dan rendahnya kesadaran masyarakat untuk berperilaku hidup bersih dan sehat. Jadi, air minum dan sanitasi yang buruk merupakan musuh bangsa. Sama seperti penjajahan di zaman pendudukan Belanda dan Jepang. Sama-sama menghilangkan nyawa. Bedanya, lebih mengarah kepada Balita sebagai sasaran korban, yang mati secara perlahan-lahan, tanpa letupan meriam, pertumpahan darah dan tindakan kekerasan orang dewasa. Masyarakat miskin yang sering menghabiskan banyak waktu untuk mengambil air dari sumber yang jauh atau memanfaatkan sumber daya keuangan mereka yang terbatas untuk membeli air minum yang mahal atau membeli bahan bakar untuk memasak air, harus dicarikan solusi yang nyata. Menurut studi, masyarakat miskin membayar 10 hingga 20 kali lipat lebih mahal untuk membeli air bersih dibandingkan dengan harga jual air Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Sementara, orang kaya justru diberikan kemudahan dan subsidi Negara. Kesenjangan yang tinggi antara orang miskin dan orang kaya, penduduk perkotaan dan pedesaan terhadap hak-hak yang sama merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia. Pelayanan air minum yang tidak beri-kemanusian dan peri-keadilan itu merupakan tindakan yang harus diakhiri karena dapat mencoreng hitam makna merah putih kemerdekaan ini. Sumber Data dan bacaan : Peta Jalan Percepatan Pencapaian Tujuan Pembangunan Milenium di Indonesia :©2010 Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional /Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) Artikel ini telah diterbitkan Tanjungpinang Pos Kherjuli ~ Direktur NGO ALIM (Air, Lingkungan dan Manusia) Provinsi Kepulauan Riau, Anggota Dewan Sumber Daya Air Provinsi Kepulauan Riau https://kherjuli.wordpress.com/2013/08/25/kemerdekaan-dan-ketersedian-air/#more-4319
BERITA
Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (Wbk) Bapelkes Cikarang
Pada hari Selasa, tanggal 24 Januari 2017 Balai Pelatihan Kesehatan Cikarang telah melakukan Kegiatan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Acara tersebut dihadiri oleh Inspektur IV, Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan (Drs. Wayan Rai Suarthana, MM) beserta Tim, Kepala Bagian Umum dan Kepegawaian (Ismawiningsih, SKM, MKM) serta Pejabat Struktural, Kelompok Widyaiswara, dan seluruh pegawai di lingkungan Bapelkes Cikarang. Adapun susunan acara adalah sebagai berikut : Pembukaan dan menyanyikan lagu Indonesia Raya Sambutan Kepala Bapelkes Cikarang Pembacaan Ikrar Deklarasi oleh Kepala Balai Kesehatan Cikarang dan diikuti oleh seluruh pegawai Bapelkes Cikarang Sambutan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan Penandatanganan Piagam Deklarasi WBK Penandatanganan Pakta Integritas Penutup Dalam sambutannya, Inspektur IV menyampaikan bahwa pada prinsipnya sangat mendukung atas apa yang sudah dilakukan oleh Bapelkes Cikarang. Dengan melaksanakan Pencanangan WBK, hal ini menandakan bahwa secara individu masing-masing dari kita sudah mempunyai niat yang baik untuk terbebas dari praktek korupsi. Sebagai tahap awal, yang terpenting adalah memiliki komitmen dari semua pihak secara bersama-sama. Untuk tindak lanjut dari kegiatan ini maka perlu dilakukan pembentukan Tim WBK yang dituangkan dalam SK Kepala Bapelkes Cikarang. Adapun anggota Tim WBK diharapkan merupakan perwakilan dari setiap unit di Bapelkes Cikarang yang diharapkan dapat menjadi agen perubahan (agent of change) guna mewujudkan WBK.
ARTIKEL
Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3)
Pengelolaan Limbah B3 merupakan salah satu rangkaian kegiatan yang mencakup penyimpanan, pengumpulan, pemanfaatan, pengangkutan, dan pengolahan limbah B3 termasuk penimbunan hasil pengolahan tersebut. Sehingga dapat disimpulkan pelaku pengelolaan limbah B3 antara lain : Penghasil Limbah B3 Pengumpul Limbah B3 Pengangkut Limbah B3 Pemanfaat Limbah B3 Pengolah Limbah B3 Penimbun Limbah B3 Mayoritas penghasil limbah tidak menyadari, bahwa limbah yang dihasilkan termasuk dalam kategori limbah B3, sehingga limbah dibuang begitu saja ke sistem perairan tanpa adanya proses pengolahan. Pada dasarnya prinsip pengolahan limbah adalah upaya untuk memisahkan zat pencemar dari cairan atau padatan. Walaupun volumenya kecil, konsentrasi zat pencemar yang telah dipisahkan itu sangat tinggi. Selama ini, zat pencemar yang sudah dipisahkan atau konsentrat belum tertangani dengan baik, sehingga terjadi akumulasi bahaya yang setiap saat mengancam kesehatan manusia dan keselamatan lingkungan hidup. Untuk itu limbah B3 perlu dikelola antara lain melalui pengolahan limbah B3. Gambar Limbah B3 Upaya pengelolaan limbah B3 dapat dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: Reduksi limbah dengan mengoptimalkan penyimpanan bahan baku dalam proses kegiatan atau house keeping, substitusi bahan, modifikasi proses, maupun upaya reduksi lainnya. Kegiatan pengemasan dilakukan dengan penyimbolan dan pelabelan yang menunjukkan karakteristik dan jenis limbah B3 berdasarkan acuan Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor : Kep-05/Bapedal/09/1995. Pengemasan limbah B3 dilakukan sesuai dengan karakteristik limbah yang bersangkutan. Secara umum dapat dikatakan bahwa kemasan limbah B3 harus memiliki kondisi yang baik, bebas dari karat dan kebocoran, serta harus dibuat dari bahan yang tidak bereaksi dengan limbah yang disimpan di dalamnya. Untuk limbah yang mudah meledak, kemasan harus dibuat rangkap di mana kemasan bagian dalam harus dapat menahan agar zat tidak bergerak dan mampu menahan kenaikan tekanan dari dalam atau dari luar kemasan. Limbah yang bersifat self-reactive dan peroksida organik juga memiliki persyaratan khusus dalam pengemasannya. Pembantalan kemasan limbah jenis tersebut harus dibuat dari bahan yang tidak mudah terbakar dan tidak mengalami penguraian atau dekomposisi saat berhubungan dengan limbah. Jumlah yang dikemas pun terbatas sebesar maksimum 50 kg per kemasan sedangkan limbah yang memiliki aktivitas rendah biasanya dapat dikemas hingga 400 kg per kemasan. Penyimpanan dapat dilakukan di tempat yang sesuai dengan persyaratan yang berlaku acuan Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor: Kep-01l/Bapedal/09/1995. Limbah B3 yang diproduksi dari sebuah unit produksi dalam sebuah pabrik harus disimpan dengan perlakuan khusus sebelum akhirnya diolah di unit pengolahan limbah. Penyimpanan harus dilakukan dengan sistem blok dan tiap blok terdiri atas 2×2 kemasan. Limbah-limbah harus diletakkan dan harus dihindari adanya kontak antara limbah yang tidak kompatibel. Bangunan penyimpan limbah harus dibuat dengan lantai kedap air, tidak bergelombang, dan melandai ke arah bak penampung dengan kemiringan maksimal 1%. Bangunan juga harus memiliki ventilasi yang baik, terlindung dari masuknya air hujan, dibuat tanpa plafon, dan dilengkapi dengan sistem penangkal petir. Limbah yang bersifat reaktif atau korosif memerlukan bangunan penyimpan yang memiliki konstruksi dinding yang mudah dilepas untuk memudahkan keadaan darurat dan dibuat dari bahan konstruksi yang tahan api dan korosi. Pengumpulan dapat dilakukan dengan memenuhi persyaratan pada ketentuan Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor: Kep-­01/Bapedal/09/1995 yang menitikberatkan pada ketentuan tentang karakteristik limbah, fasilitas laboratorium, perlengkapan penanggulangan kecelakaan, maupun lokasi. Kegiatan pengangkutan perlu dilengkapi dengan dokumen pengangkutan dan ketentuan teknis pengangkutan. Mengenai pengangkutan limbah B3, Pemerintah Indonesia belum memiliki peraturan pengangkutan limbah B3 hingga tahun 2002. Peraturan pengangkutan yang menjadi acuan adalah peraturan pengangkutan di Amerika Serikat. Peraturan tersebut terkait dengan hal pemberian label, analisa karakter limbah, pengemasan khusus, dan sebagainya. Persyaratan yang harus dipenuhi kemasan di antaranya ialah apabila terjadi kecelakaan dalam kondisi pengangkutan yang normal, tidak terjadi kebocoran limbah ke lingkungan dalam jumlah yang berarti. Selain itu, kemasan harus memiliki kualitas yang cukup agar efektifitas kemasan tidak berkurang selama pengangkutan. Limbah gas yang mudah terbakar harus dilengkapi dengan head shields pada kemasannya sebagai pelindung dan tambahan pelindung panas untuk mencegah kenaikan suhu yang cepat. Di Amerika juga diperlakukan rute pengangkutan khusus selain juga adanya kewajiban kelengkapan Material Safety Data Sheets (MSDS) yang ada di setiap truk dan di dinas pemadam kebarakan. Upaya pemanfaatan dapat dilakukan melalui kegiatan daur ulang (recycle), perolehan kembali (recovery) dan penggunaan kembali (reuse) limbah B3 yang dlihasilkan ataupun bentuk pemanfaatan lainnya. Pengolahan limbah B3 dapat dilakukan dengan cara thermal, stabilisasi, solidifikasi secara fisika, kimia, maupun biologi dengan cara teknologi bersih atau ramah lingkungan. Kegiatan penimbunan limbah B3 wajib memenuhi persyaratan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999. Beberapa metode penanganan limbah B3 yang umum diterapkan adalah sebagai berikut: Metode Pengolahan secara Kimia, Pengolahan air buangan secara kimia biasanya dilakukan untuk menghilangkan partikel-partikel yang tidak mudah mengendap (koloid), logam-logam berat, senyawa fosfor, dan zat organik beracun; dengan membubuhkan bahan kimia tertentu yang diperlukan tergantung jenis dan kadar limbahnya. Proses pengolahan limbah B3 secara kimia yang umum dilakukan adalah stabilisasi/ solidifikasi. Stabilisasi/ solidifikasi adalah proses mengubah bentuk fisik dan/atau senyawa kimia dengan menambahkan bahan pengikat atau zat pereaksi tertentu untuk memperkecil/membatasi kelarutan, pergerakan, atau penyebaran daya racun limbah, sebelum dibuang. Definisi stabilisasi adalah proses pencampuran limbah dengan bahan tambahan dengan tujuan menurunkan laju migrasi bahan pencemar dari limbah serta untuk mengurangi toksisitas limbah tersebut. Solidifikasi didefinisikan sebagai proses pemadatan suatu bahan berbahaya dengan penambahan aditif. Kedua proses tersebut seringkali terkait sehingga sering dianggap mempunyai arti yang sama. Contoh bahan yang dapat digunakan untuk proses stabilisasi/solidifikasi adalah semen, kapur, dan bahan termoplastik. Teknologi solidikasi/stabilisasi umumnya menggunakan semen, kapur (CaOH2), dan bahan termoplastik. Metoda yang diterapkan di lapangan ialah metoda in-drum mixing, in-situ mixing, dan plant mixing. Peraturan mengenai solidifikasi/stabilitasi diatur oleh BAPEDAL berdasarkan Kep-03/BAPEDAL/09/1995 dan Kep-04/BAPEDAL/09/1995. Gambar solidikasi/stabilisasi Apabila konsentrasi logam berat di dalam air limbah cukup tinggi, maka logam dapat dipisahkan dari limbah dengan jalan pengendapan menjadi bentuk hidroksidanya. Hal ini dilakukan dengan larutan kapur (Ca(OH)2) atau natrium hidroksida (NaOH) dengan memperhatikan kondisi pH akhir dari larutan. Pengendapan optimal akan terjadi pada kondisi pH dimana hidroksida logam tersebut mempunyai nilai kelarutan minimum. Pengendapan bahan tersuspensi yang tak mudah larut dilakukan dengan membubuhkan elektrolit yang mempunyai muatan yang berlawanan dengan muatan koloidnya agar terjadi netralisasi muatan koloid tersebut, sehingga akhirnya dapat diendapkan. Penyisihan logam berat dan senyawa fosfor dilakukan dengan membubuhkan larutan alkali misalnya air kapur, sehingga terbentuk endapan hidroksida logam-logam tersebut atau endapan hidroksiapatit. Endapan logam tersebut akan lebih stabil jika pH air > 10,5 dan untuk hidroksiapatit pada pH > 9,5. Khusus untuk krom heksavalen, sebelum diendapkan sebagai krom hidroksida [Cr(OH)3], terlebih dahulu direduksi menjadi krom trivalent dengan membubuhkan reduktor (FeSO4, SO2, atau Na2S2O5). Presipitasi adalah pengurangan bahan-bahan terlarut dengan cara menambahkan senyawa kimia tertentu yang larut dan dapat menyebabkan terbentuknya padatan. Dalam pengolahan air limbah, presipitasi digunakan untuk menghilangkan logam berat, sufat, fluoride, dan fosfat. Senyawa kimia yang biasa digunakan adalah lime, dikombinasikan dengan kalsium klorida, magnesium klorida, alumunium klorida, dan garam – garam besi. Adanya complexing agent, misalnya NTA (Nitrilo Triacetic Acid) atau EDTA (Ethylene Diamine Tetraacetic Acid), menyebabkan presipitasi tidak dapat terjadi. Oleh karena itu, kedua senyawa tersebut harus dihancurkan sebelum proses presipitasi akhir dari seluruh aliran, dengan penambahan garam besi dan polimer khusus atau gugus sulfida yang memiliki karakteristik pengendapan yang baik. Pengendapan fosfat, terutama pada limbah domestik, dilakukan untuk mencegah eutrophication dari permukaan. Presipitasi fosfat dari sewage dapat dilakukan dengan beberapa metode, yaitu penambahan slaked lime, garam besi, atau garam alumunium. Koagulasi dan Flokulasi digunakan untuk memisahkan padatan tersuspensi dari cairan jika kecepatan pengendapan secara alami padatan tersebut lambat atau tidak efisien. Proses koagulasi dan flokulasi adalah konversi dari polutan-polutan yang tersuspensi koloid yang sangat halus didalam air limbah, menjadi gumpalan-gumpalan yang dapat diendapkan, disaring, atau diapungkan. Beberapa kelebihan proses pengolahan kimia antara lain dapat menangani hampir seluruh polutan anorganik, tidak terpengaruh oleh polutan yang beracun atau toksik, dan tidak tergantung pada perubahan konsentrasi. Pengolahan kimia dapat meningkatkan jumlah garam pada effluent, meningkatkan jumlah lumpur sehingga memerlukan bahan kimia tambahan akibatnya biaya pengolahan menjadi mahal. Metode Pengolahan secara Fisik Sebelum dilakukan pengolahan lanjutan terhadap air buangan, dilakukan penyisihan terhadap bahan-bahan tersuspensi berukuran besar dan yang mudah mengendap atau bahan-bahan yang terapung. Penyaringan atau screening merupakan cara yang efisien dan murah untuk menyisihkan bahan tersuspensi yang berukuran besar. Bahan tersuspensi yang mudah mengendap dapat disisihkan secara mudah dengan proses pengendapan. Parameter desain yang utama untuk proses pengendapan ini adalah kecepatan mengendap partikel dan waktu detensi hidrolis di dalam bak pengendap. Proses flotasi banyak digunakan untuk menyisihkan bahan-bahan yang mengapung seperti minyak dan lemak agar tidak mengganggu proses pengolahan berikutnya. Flotasi juga dapat digunakan sebagai cara penyisihan bahan-bahan tersuspensi (clarification) atau pemekatan lumpur endapan (sludge thickening) dengan memberikan aliran udara ke atas (air flotation). Proses filtrasi di dalam pengolahan air buangan, biasanya dilakukan untuk mendahului proses adsorbsi atau proses reverse osmosis-nya, akan dilaksanakan untuk menyisihkan sebanyak mungkin partikel tersuspensi dari dalam air agar tidak mengganggu proses adsorbsi atau menyumbat membran yang dipergunakan dalam proses osmosa. Proses adsorbsi, biasanya dengan karbon aktif, dilakukan untuk menyisihkan senyawa aromatik misalnya fenol dan senyawa organik terlarut lainnya, terutama jika diinginkan untuk menggunakan kembali air buangan tersebut. Teknologi membran (reverse osmosis) biasanya diaplikasikan untuk unit-unit pengolahan kecil, terutama jika pengolahan ditujukan untuk menggunakan kembali air yang diolah. Biaya instalasi dan operasinya sangat mahal. Evaporasi pada umumnya dilakukan untuk menguapkan pelarut yang tercampur dalam limbah, sehingga pelarut terpisah dan dapat diisolasi kembali. Evaporasi didasarkan pada sifat pelarut yang memiliki titik didih yang berbeda dengan senyawa lainnya. Metode insinerasi atau pembakaran dapat diterapkan untuk memperkecil volume limbah B3. Namun saat melakukan pembakaran perlu dilakukan pengendalian agar gas beracun hasil pembakaran tidak mencemari udara. Pengolahan secara insinerasi bertujuan untuk menghancurkan senyawa B3 yang terkandung di dalamnya menjadi senyawa yang tidak mengandung B3. Insinerator adalah alat untuk membakar sampah padat, terutama untuk mengolah limbah B3 yang perlu syarat teknis pengolahan dan hasil olahan yang sangat ketat. Ukuran, desain dan spesifikasi insinerator yang digunakan disesuaikan dengan karakteristik dan jumlah limbah yang akan diolah. Insinerator dilengkapi dengan alat pencegah pencemar udara untuk memenuhi standar emisi. Insinerasi mengurangi volume dan massa limbah hingga sekitar 90% (volume) dan 75% (berat). Teknologi ini bukan solusi terakhir dari sistem pengolahan limbah padat karena pada dasarnya hanya memindahkan limbah dari bentuk padat yang kasat mata ke bentuk gas yang tidak kasat mata. Proses insinerasi menghasilkan energi dalam bentuk panas. Kelebihan metode pembakaran adalah metode ini merupakan metode hemat uang di bidang transportasi dan tidak menghasilkan jejak karbon yang dihasilkan transport seperti pembuangan darat. Menghilangkan 10% dari jumlah limbah cukup banyak membantu mengurangi beban tekanan pada tanah. Rencana pembakaran waste-to-energy (WTE) juga memberikan keuntungan yang besar dimana limbah normal maupun limbah B3 yang dibakar mampu menghasilkan listrik yang dapat berkontribusi pada penghematan ongkos. Pembakaran 250 ton limbah per hari dapat memproduksi 6.5 megawatt listrik sehari (berharga $3 juta per tahun). Kerugian metode pembakaran adalah adanya biaya tambahan dalam pembangunan instalasi pembakaran limbah. Selain itu pembakaran limbah juga menghasilkan emisi gas yang memberikan efek rumah kaca. Aspek penting dalam sistem insinerasi adalah nilai kandungan energi atau heating value limbah. Selain menentukan kemampuan dalam mempertahankan berlangsungnya proses pembakaran, heating value juga menentukan banyaknya energi yang dapat diperoleh dari sistem insinerasi. Jenis insinerator yang paling umum diterapkan untuk membakar limbah padat B3 ialah rotary kiln, multiple hearth, fluidized bed, open pit, single chamber, multiple chamber, aqueous waste injection, dan starved air unit. Dari semua jenis insinerator tersebut, rotary kiln mempunyai kelebihan karena alat tersebut dapat mengolah limbah padat, cair, dan gas secara simultan. Metode Pengolahan secara Biologi Proses pengolahan limbah B3 secara biologi yang berkembang dewasa saat ini dikenal dengan istilah bioremediasi dan fitoremediasi. Bioremediasi adalah penggunaan bakteri dan mikroorganisme lain untuk mendegradasi/ mengurai limbah B3. Sedangkan fitoremediasi adalah penggunaan tumbuhan untuk mengabsorbsi dan mengakumulasi bahan-bahan beracun dari tanah. Kedua proses ini sangat bermanfaat dalam mengatasi pencemaran oleh limbah B3 dan biaya yang diperlukan lebih murah dibandingkan metode kimia atau fisik. Namun, proses ini juga masih memiliki kelemahan. Proses bioremediasi dan fitoremediasi merupakan proses alami sehingga membutuhkan waktu yang relatif lama untuk membersihkan limbah B3, terutama dalam skala besar. Selain itu, karena menggunakan makhluk hidup, proses ini dikhawatirkan dapat membawa senyawa-senyawa beracun ke dalam rantai makanan di dalam ekosistem. Metode Pembuangan Limbah B3 Sumur dalam atau sumur injeksi (deep well injection) Salah satu cara membuang limbah B3 agar tidak membahayakan manusia adalah dengan memompakan limbah tersebut melalui pipa ke lapisan batuan yang dalam, di bawah lapisan-lapisan air tanah dangkal maupun air tanah dalam. Secara teori, limbah B3 ini akan terperangkap di lapisan itu sehingga tidak akan mencemari tanah maupun air. Gambar Sumur Injection Pembuangan limbah B3 melalui metode ini masih mejadi kontroversi dan masih diperlukan pengkajian yang integral terhadap dampak yang mungkin ditimbulkan. Data menunjukkan bahwa pembuatan sumur injeksi di Amerika Serikat paling banyak dilakukan antara tahun 1965-1974 dan hampir tidak ada sumur baru yang dibangun setelah tahun 1980. Pembuangan limbah ke sumur dalam merupakan suatu usaha membuang limbah B3 ke dalam formasi geologi yang berada jauh di bawah permukaan bumi yang memiliki kemampuan mengikat limbah, sama halnya formasi tersebut memiliki kemampuan menyimpan cadangan minyak dan gas bumi. Hal yang penting untuk diperhatikan dalam pemilihan tempat ialah strktur dan kestabilan geologi serta hidrogeologi wilayah setempat. Kolam penyimpanan atau Surface Impoundments Limbah B3 cair dapat ditampung pada kolam-kolam yang diperuntukkan khusus bagi limbah B3. Kolam-kolam ini dilapisi lapisan pelindung yang dapat mencegah perembesan limbah. Ketika air limbah menguap, senyawa B3 akan terkonsentrasi dan mengendap di dasar. Kelemahan metode ini adalah memakan lahan karena limbah akan semakin tertimbun dalam kolam, ada kemungkinan kebocoran lapisan pelindung, dan ikut menguapnya senyawa B3 bersama air limbah sehingga mencemari udara. Landfilluntuk limbah B3 atau Secure Landfills Limbah B3 dapat ditimbun pada landfill, namun harus dengan pengamanan tingkat tinggi. Pada metode pembuangan secure landfill, limbah B3 dimasukkan kedalam drum atau tong-tong, kemudian dikubur dalamlandfill yang didesain khusus untuk mencegah pencemaran limbah B3. Landfill harus dilengkapi peralatan monitoring yang lengkap untuk mengontrol kondisi limbah B3 dan harus selalu dipantau. Metode ini jika diterapkan dengan benar dapat menjadi cara penanganan limbah B3 yang efektif. Metode secure landfillmerupakan metode yang memiliki biaya operasi tinggi, masih ada kemungkinan terjadi kebocoran, dan tidak memberikan solusi jangka panjang karena limbah akan semakin menumpuk. Sumber : tanggal 25 Maret 2015. http://www.bangazul.com/pengelolaan-limbah-bahan-berbahaya-dan-beracun-b3/
ARTIKEL
Aktualisasi Tenaga Kesehatan Lingkungan dalam Bertindak Kreatif dan Inovatif
Utami Munandar (1995 : 25) kreativitas adalah suatu kemampuan umum untuk menciptakan suatu yang baru, sebagai kemampuan untuk memberikan gagasan-gagasan baru yang dapat diterapkan dalam pemecahan masalah, atau sebagai kemampuan untuk melihat hubungan-hubungan baru antara unsur-unsur yang sudah ada sebelumnya.sedangkan menurut Imam Musbikin (2006 : 6) kreativitas adalah kemampuan memulai ide, melihat hubungan yang baru, atau tak diduga sebelumnya, kemampuan memformulasikan konsep yang tak sekedar menghafal, menciptakan jawaban baru untuk soal-soal yang ada, dan mendapatkan pertanyaan baru yang perlu di jawab.http://sharahhanifah.blogspot.co.id/2015/03/pengertian-kreativitas-dan-teori.html Bila memperhatikan pendapat kedua pakar diatas pada prinsipnya kreativitas itu merupakan kemampuan untuk menciptakan atau memulai ide atau gagasan baru yang sebelumnya tidak diduga. Karena menurut kamus bahasa Indonesia yang dimaksud kreatif adalah memiliki daya Cipta. Sedangkan Inovatif menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah memperkenalkan sesuatu yang baru Oleh sebab itu aktualisasi tenaga kesehatan lingkungan dalam bertindak kreatif dan inovatif mari kita sepakati sebagai karya nyata tenaga kesehatan lingkungan dalam menciptakan dan memperkenalkan teknologi baru di bidang kesehatan lingkungan sehingga masyarakat Indonesia dapat menikmati perbaikan kesehatan lingkungan. Banyak hal yang dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan lingkungan bila mereka mau, sedikit berpikir dan berinovasi seperti misalnya di Kabupaten Bekasi yang setiap tahun terkena bencana banjir dan bencana kekeringan, seperti di Desa Ridhogalih dan Ridhomanah Kecamatan Cibarusah yang setiap tahun pasti terkena kekeringan, Pertanyaannya Sudahkah Hakli Kabupaten Bekasi berbuat sesuatu ? apa bila belum mari bersamasama dengan Bapelkes Cikarang kita buat Water treatmen Plant (WTP) mini dengan biaya yang relative murah namun manfaat, cara pembuatan dan cara perawatan cukup murah, dari hasil pemeriksaan WTP mini yang ada di Bapelkes Cikarang ke laboratotium Kesehatan daerah Karawang menunjukkan hasil yang memenuhi syarat kesehatan sesuai dengan standar Air Bersih Permenkes No. 416/Men. Kes/Per./IX/1990, alat ini pernah di ikutkan dalam pameran pada tanggal 22 nopember 2016 saat acara sosialisasi hasil survey kualitas air bersih di Indonesia yang dilakukan oleh BPS sebagi penutup mudah-mudahan sekelumit tulisan ini dapat membangkitkan kreativitas temen-temen HAKLI kabupaten Bekasi.
ARTIKEL
Sampahku Bahan Bakarku
Sampahku Bahan Bakarku Oleh: heru subekti SAP Menurut Undang-undang No 18 tahun 2008 definisi sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia atau proses alam yang berbentuk padat.. sedangkan menurut ilmu kesehatan lingkungan sampah hanya sebagian dari benda atau hal-hal lain yang dipandang tidak dapat digunakan lagi, tidak dipakai, tidak disenangi, atau harus dibuang sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu kelangsungan hidup (Riyaldi, 1986), menurut Widyatmoko (2002) sampah rumah tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan rumah tangga yang terdiri dari berbagai macam jenis sampah Sampah rumah tangga menurut Undang-undang No 18 tahun 2008 adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga, tetapi tidak termasuk tinja dan sampah spesifik (sampah yang mengandung bahan beracun) Oleh karena dalam rumah tangga limbah tersebut biasa disebut dengan sampah maka biasanya setelah tidak dipakai akan dibuang. Menurut pengalaman hidup segala sesuatu yang di buang pasti akan menimbulkan masalah. contohnya sampah itu sendiri , kebiasaan masyarakat kita sampah bukannya dikumpulkan tetapi dibuang dan biasanya cara membuangnyapun sembarangan akibatnya seperti yang terkadi di Bandung. Menurut penuturan beberapa warga Bandung kepada Sesawi.Net hari Senin petang tanggal 24 Oktober 2016 ini, jalan utama Pasteur kini telah berubah menjadi ‘sungai’. Beberapa kendaraan roda empat dan motor yang nekat jalan akhirnya mogok di tempat. (http://www.sesawi.net/2016/10/24/banjir-bandang-landa-pasteur-pagarsih-bandung-toll-gate-pasteur-tutup) Banjir di Jalan Pasteur akibat Luapan Air Sungai dan Sampah http://regional.kompas.com/read/2016/10/24/17031131/banjir.di.jalan.pasteur.akibat.luapan.air.sungai.dan.sampah Memperbaiki kekeliruan seperti di kota bandung maupun kota-kota lain penulis mengajak marilah kita merubah sikap terhadap sampah yang biasanya kita membuang sampah marilah kita mengumpulkan sampah. Bila mau dengan sedikit modal dan sedikit kreativ kita bisa mengubah sampah menjadi bahan bakar . tetapi dalam hal ini kita janganlah berharap dari sisi ekonomi dari pengolahan sampah menjadi gas marilah kita menyikapi sisi ekonomi dari dampak yang muncul akibat membuang sampah. Coba mari kita bayangkan berapa milyar rupiah akibat banjir yang terjadi di Pasteur. Apa bila kita semua sepakat untuk mengumpulkan sampah minimal 10 rumah dengan 1 biodegester dengan modal tidak lebih dari Rp. 1500000, alangkah bijaknya kita terhadap kondisi lingkungan yang akan terjadi, kita bisa mencegah terjadinya banjir, bisa mencegah terjadinya global warming karena gas metannya kita manfaatkan. Ayo kita ubah motto kita bahwa “Sampah adalah Emas” menjadi “Sampah adalah Masalah yang harus diselesaikan” dan istilah buanglah sampah pada tempatnya diubah menjadi “ Simpanlah sampah pada tempatnya atau Kumpulkan sampah pada tempatnya” karena sekali lagi sesuatu yang di buang akan menjadi masalah di kemudian hari. Terima kasih telah membaca ulasan saya mudah-mudahan bermanfaat dan dapat menginspirasi para pengambil keputusan.
ARTIKEL
Merakit Generator Ozon Sederhana
Apa yang dimaksud dengan ozon Ozon merupakan gas yang dalam rumus kimianya (03) adalah komponen udara segar yang terjadi secara alami, sebagai hasil reaksi antara sinar ultra violet dari matahari dengan lapisan atas atmosfir bumi, dan membentuk lapisan pelindung yang menyelimuti bumi, pada tulisan ini yang dimaksud dengan ozon merupakan hasil rekayasa menggunakan alat yang dinamakan generator ozon, hasil dari pengolahan oksigen murni yang dialirkan melalui Corona Elektrical Discharge akan berubah menjadi ozon buatan. http://www.stanfordcenter.com/blog-layout/37-manul-book-ot/55-apakah-ozon-itu Ozon hasil rekayasa ini dapat dimanfatkan untuk disinfeksi air/sterilisasi air, menghancurkan kuman, bakteri, virus, jamur, spora, kista, lumut, dan zat organik lainnya. Keuntungan lain dari penggunaan ozon adalah tidak menghasilkan zat sisa yang membahayakan kesehatan bahkan sebaliknya, akan menambah kadar oksigen didalam air sehingga terasa lebih segar. Tetapi ozon mempunyai kelemahan yaitu sifatnya sangat reaktif dan tidak stabil sehingga masa hidupnya sangat singkat hanya sekitar ( 20 – 30 detik) saja sebelum kembali menjadi oksigen http://keretauap-ku4.blogspot.co.id/p/membuat-generator-ozon-untuk.html Hal ini sangat cocok di terapkan di Bapelkes Cikarang yang menjadi rujukan teknologi tepat guna kesehatan lingkungan terutama untuk pengembangan mini WTP yang selama ini belum mengguna disinfektan baik dengan kaporit maupun disinfektan lain, sehingga hasil pemeriksaan air bersih yang telah diolah dan di periksakan di laboratorium terakreditasi masih menunjukkan adanya bakteri coli. Apabila dikembangkan menggunakan generator ozon akan lebih bermanfaat dan lebih menyehatkan, dengan merakit sendiri menggunakan bahan yang mudah didapat menggunakan coil motor seharga 25 – 50 ribu dan menggunakan inverter pembangkit listrik seharga tidak lebih dari Rp. 150000,- akan menghasilkan air bersih yang menyehatkan dan bahkan siap menjadi air minum, dan akhirnya bisa mengatasi krisis penyediaan air bersih di Indonesia yang sampai saat ini menurut hasil survey yang dilakukan oleh BPS yang disampaikan oleh Direktur Statistik Kesra, Gantjang Amanullah, dengan jelas telah menyingkap fakta bahwa kondisi air minum di DIY cukup memprihatinkan. Hasil SKA 2015 memperlihatkan bahwa 89 % sumber air tercemar bakteri E.coli, 87,8 % sumber air layak minum tercemar bakteri E.coli, sedangkan 95,5 % sumber air tidak layak Tercemar bakteri E.coli. Fakta lain yang terungkap adalah bahwa 71,3 % air siap minum telah tercemar bakteri E.coli, 69,8 % air siap minum dari sumber air layak tercemar bakteri E.coli, sedangkan 78,1 % air siap minum dari sumber air tidak layak telah tercemar bakteri E.coli. Kondisi sumber air layak (air pipa, air kemasan bermerek, air tanah, dan air isi ulang) sebagai sumber air siap minum, terkontaminasi bakteri E.coli dengan kadar persentase yang berbeda-beda. 73% air pipa terkontaminasi E.coli, 52 % air kemasan bermerek terkontaminasi E.coli, 68,9 %, air tanah terkontaminasi E.coli, dan 47,2 % air isi ulang terkontaminasi E.coli. https://www.bps.go.id/KegiatanLain/view/id/159 demikian tulisan ini dibuat mudah-mudahan dapat menginspirasi para pembaca
ARTIKEL
Kepala Puskesmas Impian
Latar Belakang Puskesmas berperan menggerakkan dan memantau penyelenggaraan pembangunan lintas sektor termasuk oleh masyarakat dan dunia usaha di wilayahkerjanya, sehingga berwawasan serta mendukung pembangunan kesehatan. Disamping itu Puskesmas aktif memantau dan melaporkan dampak kesehatan dari penyelenggaraan setiap program pembangunan di wilayah kerjanya. Khusus untuk pembangunan kesehatan upaya yang dilakukan puskesmas adalah mengutamakan pemeliharaan kesehatan dan pencegahan penyakit tanpa mengabaikan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan. Banyaknya tugas dari Puskemas dalam membina wilayahnya sehingga membutuhkan sosok pemimpin yang bisa bekerja dengan baik, baik sebagai pemimpin di puskesmasnya maupun sebagai pelayan masyarakatnya di wilayah kerjanya. Kepala puskesmas membutuhkan bantuan baik dari dalam maupun lintas sektornya, dan ddidalam dirinya harus terdapat jiwa seorang pemimpin. Hypnoleadership Pada Hakikatnya setiap orang adalah pemimpin setidaknya bagi dirinya sendiri. Setiap pemimpin dituntut untuk bisa memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik dan efektif, baik untuk bernegosiasi, memotivasi, mendidik maupun mempengaruhi orang-orang yang berada di bawah kepemimpinannya, dan salah satu teknik komunikasi yang ampuh adalah teknik komunikasi kepada pikiran bawah sadar. Berikut adalah hal yang harus dilakukan seorang kepala puskesmas untuk menjalin hubungan komunikasi yang baik dengan rekan kerja dan lingkungannya : Memiliki Empati yang tinggi Mendengar lebih banyak Memusatkan perhatiannya lebih banyak kepada rekan kerjanya, bukan terpusat pada dirinya sendiri Menghargai lebih tinggi Banyaklah memuji Memiliki pemikiran bahwa dirinya tidak dapat bekerja sendiri, melainkan dibutuhkan peran dari rekan kerjanya yang tidak kalah penting Pikiran bawah sadar adalah pikiran yang bekerjanya seolah terpisah dari pikiran sadar namun sebenarnya berlangsung secara terus menerus selama 24 jam, termasuk pada saat kita tidur. Hakikatnya manusia adalah lebih menyukai melakukan sesuatu hal yang di sukainya dan cenderung akan mengulang kegiatan tersebut, dan hal ini bisa diterapkan bagiamana seorang pemimpin dapat di sukai oleh rekan kerjanya dengan demikian akan diikuti segala kebijakannya. Segala sesuatu yang menarik perhatian dan mempengaruhi kita kedepan akan menjadikan diri kita mengikuti hal tersebut. Dan bagaimanakan menjadikan diri kita seorang pemimpin yang mendapatkan dukungan : Memiliki Karakter Memiliki Visi dan Misi yang jelas Dapat di percaya Menghormati Orang lain Semua hal diatas bukanlah suatu hal yang dapat dilakukan secara instan dan hasilnya langsung dapat dirasakan, melainkan semua itu adalah proses yang harus dilalui seorang pemimpin, semakin banyak permasalahan yang dilaluinya maka lebih matang jiwanya sebagai seorang pemimpin masa depan. Hal yang tersulit sebagai pemimpin adalah bagaimana dirinya dan kebijakannya dapat diterima oleh rekan kerja dan lingkungannya, dan hypnoleadersip dapat membantu untuk menyelesaikan hal tersebut yaitu dengan beberapa cara berikut : Repetisi atau pengulangan Menarik Perhatian Menumbuhkan Minat Menumbuhkan Hasrat Menumbuhkan Motivasi Meleburlah dan jadilah satu dengan mereka yang anda pimpin Coaching dan Mentoring Metode coaching dan mentoring dapat di Adopsi di Kepemimpinan puskesmas, karena dua hal ini dapat membantu dalam meningkatkan kinerja dan pencapaian program puskesmas. Perankalah diri anda sebagai coach atau mentor pada rekan kerja anda. Coaching adalah suatu cara untuk memperbaiki dan meningkatkan kemampuan dan kapasitas setiap orang sehingga berhasil mencapai sasaran kerjanya. Sedangkan mentoring merupakan sebuah metode yang bersifat pengalaman individual yang mencoba membagikan pengetahuan dan ketrampilan serta kompetensinya kepada seseorang yang mempunyai pengalaman kerja lebih sedikit dengan situasi hubungan yang penuh kepercayaan dan menguntungkan. Mentoring meliputi coaching, counseling, and networking. Mentors adalah seseorang yang melalui tindakan dan pekerjaannya membantu karyawan lain untuk memaksimalkan potensi yang dimilikinya, dan kepala puskesmas dalam hal ini dapat berperan sebagai coach dan mentor Dengan demikian harapan memiliki pemimpin – pemimpin masa depan dapat dimulai dari lini yang terdekat dengan masyarakat yaitu warga puskemas yang di pimpin oleh kepala puskesmas yang memiliki jiwa kepemimpinan yang baik yang mampu merangkul reakn kerja dan wilayah tanggung jawabnya.