OPERASIONAL LAYANAN PPID
Layanan Informasi Publik PPID Pelaksana Bapelkes Cikarang dilayani sesuai jam kerja resmi kantor sebagai berikut:
Waktu Layanan:
08.00 - 16.00 WIB
(Istirahat: 12.00 - 13.00 WIB)
Waktu Layanan:
08.00 - 16.30 WIB
(Istirahat: 11.30 - 13.30 WIB)
Catatan: Hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional layanan tatap muka tutup. Namun permohonan secara daring (online) tetap dapat diajukan 24/7 dan akan diproses pada hari kerja berikutnya.
TARIF & BIAYA
GRATIS / RP 0,- (TIDAK DIPUNGUT BIAYA)
Pelayanan Informasi Publik di PPID Pelaksana Bapelkes Cikarang bersifat GRATIS (tidak dipungut biaya) untuk pengiriman berkas secara digital (softcopy via Email/WhatsApp).
- Apabila pemohon memerlukan penggandaan dokumen fisik (fotokopi) atau media rekam fisik (flashdisk/CD), biaya penggandaan ditanggung oleh pemohon informasi secara mandiri.
- Pemohon dapat menyediakan media penyimpanan digital sendiri saat datang ke Desk Layanan PPID Bapelkes Cikarang.
TATA CARA SENGKETA AWAL
Pemohon berhak mengajukan keberatan apabila permohonan informasi ditolak, tidak ditanggapi tepat waktu, atau dikenakan biaya tidak sesuai standar:
1
Pemohon mengajukan Surat Keberatan tertulis yang ditujukan kepada Atasan PPID Pelaksana (Kepala Bapelkes Cikarang) paling lambat 30 hari kerja sejak alasan keberatan ditemukan.
2
Petugas mencatat pengajuan keberatan dan memberikan salinan bukti pengajuan keberatan kepada pemohon.
3
Atasan PPID memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan paling lambat 30 hari kerja sejak keberatan diterima.
PROSEDUR KOMISI INFORMASI
Apabila tanggapan Atasan PPID atas keberatan tidak memuaskan pemohon, pemohon dapat mengajukan Sengketa Informasi ke Komisi Informasi Pusat (KIP):
1
Pemohon mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat dalam waktu maksimal 14 hari kerja setelah menerima tanggapan tertulis Atasan PPID.
2
Komisi Informasi melakukan proses mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi antara Pemohon dan PPID Pelaksana Bapelkes Cikarang maksimal 100 hari kerja.
3
Putusan Komisi Informasi bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan oleh para pihak terkait.