Informasi publik yang wajib tersedia apabila diminta oleh pemohon informasi, jenis
informasi ini meliputi : daftar Informasi Publik, informasi atas peraturan / keputusan /
kebijakan, data perbendaharaan / inventaris yang telah diaudit, surat perjanjian dengan
pihak ketiga, surat-menyurat pimpinan, persyaratan perizinan, rencana strategis, rencana
kerja, informasi kegiatan layanan informasi, agenda kerja pimpinan, data pelanggaran dalam
pengawasan internal serta laporan penindakannya, data pelanggaran yang dilaporkan masyarakat
serta laporan penindakannya, daftar hasil penelitian, informasi yang disampaikan ke publik
dalam pertemuan terbuka, dan informasi publik lain yang telah dinyatakan terbuka.