Informasi Tanggap Darurat, K3, dan Keselamatan Publik Bapelkes Cikarang
Sesuai Pasal 10 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Informasi Serta Merta merupakan informasi yang wajib diumumkan secara serta merta (seketika) tanpa ditunda karena dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan keselamatan umum (seperti panduan K3, prosedur evakuasi bencana, dan penanganan darurat kesehatan).
| No | Kategori | Judul Informasi / Panduan Darurat | File / Lampiran | Tahun | Akses Dokumen |
|---|---|---|---|---|---|
| 1 | Serta Merta | Surat edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan nomor Kl.01.02/A/17765/2026 Tentang Kesiapsiagaan Dan Perlindungan Kesehatan Masyarakat Terhadap Dampak Erupsi Dan Sebaran Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau | SE KEMENKES ABU VULKANIK.pdf | 2026 | Buka / Unduh PDF |