Informasi publik yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum
sehingga wajib diumumkan secara spontan atau tanpa penundaan. Informasi ini meliputi :
informasi bencana alam, informasi keadaan bencana non alam, informasi bencana sosial,
informasi penyebaran sumber penyakit berpotensi menular, informasi racun pada bahan makanan
/ sesuatu yang dikonsumsi masyarakat, serta informasi rencana gangguan terhadap pada
fasilitas publik.