Ketentuan Akses Informasi Serta Merta

Sesuai Pasal 10 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Informasi Serta Merta merupakan informasi yang wajib diumumkan secara serta merta (seketika) tanpa ditunda karena dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan keselamatan umum (seperti panduan K3, prosedur evakuasi bencana, dan penanganan darurat kesehatan).

Daftar Panduan & Prosedur Keselamatan
Memuat Data...
No Kategori Judul Informasi / Panduan Darurat File / Lampiran Tahun Akses Dokumen
1 Serta Merta Surat edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan nomor Kl.01.02/A/17765/2026 Tentang Kesiapsiagaan Dan Perlindungan Kesehatan Masyarakat Terhadap Dampak Erupsi Dan Sebaran Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau SE KEMENKES ABU VULKANIK.pdf 2026 Buka / Unduh PDF
Informasi atau panduan yang Anda cari tidak ditemukan.