LAYANAN PEMANFAATAN SARANA & PRASARANA

Alur Pemesanan & Pemanfaatan Fasilitas

Silakan pilih kategori pemesan di bawah ini untuk melihat alur resmi permohonan fasilitas/Paket Pelatihan Bapelkes Cikarang.

Internal Kementerian Kesehatan

Untuk Satker UPT, Direktorat, dan Unit Kerja di lingkungan Kemenkes RI. Tarif Rp.0,-

Non-Kemenkes (Difasilitasi khusus Paket Pelatihan / Paket Sarana Prasarana)

Dinkes, Rumah Sakit, Organisasi Profesi & Instansi Luar (Khusus Paket Pelatihan / Paket Sarana Prasarana). Tarif sesuai dengan Tarif PNBP.

Alur Permohonan - Internal Kemenkes

Berikut adalah alur pemanfaatan sarana dan prasarana bagi unit kerja di lingkungan Kementerian Kesehatan RI:

1
Hubungi Bapelkes Cikarang

Pemohon menghubungi PIC Bapelkes Cikarang untuk memastikan ketersediaan jadwal dan fasilitas yang akan digunakan.

2
Surat Permohonan

Apabila fasilitas dipastikan ketersediaannya, pemohon mengajukan Surat Permohonan Pemanfaatan Fasilitas yang ditujukan kepada Kepala Bapelkes Cikarang.

3
Surat Balasan

Kepala Bapelkes Cikarang memberikan surat balasan persetujuan pemanfaatan fasilitas.

4
Fasilitas Dimanfaatkan

Sarana dan prasarana siap dimanfaatkan sesuai dengan jadwal dan persetujuan yang tertera pada surat balasan.

Alur Pemesanan - Non-Kemenkes

Khusus Paket Pelatihan / Paket Sarana Prasarana

Berikut adalah tata cara dan tahapan permohonan pemanfaatan paket pelatihan/sarana prasarana bagi instansi di luar Kemenkes RI:

1
Permohonan
Pemohon Mengajukan surat kepada Kepala Balai Pelatihan Kesehatan Cikarang terkait permohonan paket pelatihan / paket sarana dan prasarana dengan mencantumkan secara rinci:
  • Nama Kegiatan
  • Tanggal Pelaksanaan
  • Jumlah Peserta/Orang
  • Fasilitas yang akan digunakan
  • Kontak PIC Pemohon
2
Verifikasi & Balasan Surat

PIC Bapelkes Cikarang memverifikasi surat permohonan, kemudian membalas surat permohonan disertai dengan rincian anggaran yang diperlukan.

3
Pembayaran PNBP

Pemohon melakukan pembayaran tarif pemanfaatan sarana melalui kode billing Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan RI.

4
Pelaksanaan Kegiatan

Setelah bukti pembayaran PNBP terverifikasi, kegiatan pelatihan atau penggunaan sarana dan prasarana siap dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang disetujui.

Konfirmasi Ketersediaan Fasilitas (Internal Kemenkes)

Silakan hubungi PIC Bapelkes Cikarang untuk memastikan ketersediaan jadwal sebelum mengirim Surat Permohonan.

Hubungi PIC