Silakan pilih kategori pemesan di bawah ini untuk melihat alur resmi permohonan fasilitas/Paket Pelatihan Bapelkes Cikarang.
Untuk Satker UPT, Direktorat, dan Unit Kerja di lingkungan Kemenkes RI. Tarif Rp.0,-
Dinkes, Rumah Sakit, Organisasi Profesi & Instansi Luar (Khusus Paket Pelatihan / Paket Sarana Prasarana). Tarif sesuai dengan Tarif PNBP.
Berikut adalah alur pemanfaatan sarana dan prasarana bagi unit kerja di lingkungan Kementerian Kesehatan RI:
Pemohon menghubungi PIC Bapelkes Cikarang untuk memastikan ketersediaan jadwal dan fasilitas yang akan digunakan.
Apabila fasilitas dipastikan ketersediaannya, pemohon mengajukan Surat Permohonan Pemanfaatan Fasilitas yang ditujukan kepada Kepala Bapelkes Cikarang.
Kepala Bapelkes Cikarang memberikan surat balasan persetujuan pemanfaatan fasilitas.
Sarana dan prasarana siap dimanfaatkan sesuai dengan jadwal dan persetujuan yang tertera pada surat balasan.
Berikut adalah tata cara dan tahapan permohonan pemanfaatan paket pelatihan/sarana prasarana bagi instansi di luar Kemenkes RI:
PIC Bapelkes Cikarang memverifikasi surat permohonan, kemudian membalas surat permohonan disertai dengan rincian anggaran yang diperlukan.
Pemohon melakukan pembayaran tarif pemanfaatan sarana melalui kode billing Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan RI.
Setelah bukti pembayaran PNBP terverifikasi, kegiatan pelatihan atau penggunaan sarana dan prasarana siap dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang disetujui.
Silakan hubungi PIC Bapelkes Cikarang untuk memastikan ketersediaan jadwal sebelum mengirim Surat Permohonan.