Kesiapan Insan Kementerian Kesehatan Dalam Menghadapi Perubahan

Kesiapan Insan Kementerian Kesehatan Dalam Menghadapi Perubahan

Dr. drg. Siti Nur Anisah, MPH

Kesiapan Insan Kementerian Kesehatan Dalam Menghadapi Perubahan

Pendahuluan
Paradigma lama di Kementerian Kesehatan Indonesia (Kemenkes) adalah lebih menekankan pada pendekatan kuratif, birokrasi yang kaku, pemanfaatan teknologi yang minim, keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM), pendekatan sentralistik, riset yang terbatas, dan orientasi jangka pendek. Untuk menghadapi tantangan kesehatan modern dan mencapai visi Indonesia Emas 2045, perlu adanya perubahan paradigma yang lebih holistik.
Perubahan adalah sebuah keniscayaan yang tidak dapat dihindari dalam kehidupan, termasuk dalam sektor kesehatan. Dalam era globalisasi dan kemajuan teknologi
yang pesat ini, Kemenkes menghadapi berbagai tantangan yang membutuhkan kesiapan yang matang dari seluruh
jajarannya. Kesiapan insan Kemenkes dalam menghadapi perubahan ini menjadi kunci utama untuk memastikan bahwa pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap optimal dan berkualitas.

Pembahasan
Kemenkes harus berubah untuk menjawab tantangan dan dinamika yang berkembang di sektor kesehatan, serta untuk memastikan bahwa layanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat dapat memenuhi kebutuhan dan harapan yang semakin kompleks. Alasan utama mengapa perubahan di Kemenkes sangat diperlukan, yaitu : 1. Adaptasi terhadap perkembangan teknologi, 2. Peningkatan kualitas pelayanan kesehatan, 3. Penguatan sistem kesehatan, 4. Tantangan kesehatan global dan lokal, 5. Reformasi birokrasi dan manajemen, 6. Kesehatan berbasis komunitas, 7.Peningkatan kompetensi tenaga
kesehatan, dan 8. Penguatan kebijakan kesehatan.Dengan adanya perkembangan teknologi digital dalam masyarakat mengakibatkan adanya transformasi digitalisasi pelayanan kesehatan. Kemajuan teknologi kesehatan, seperti telemedicine, Rekam Medis Elektronik
(RME), dan aplikasi kesehatan mobile menuntut Kemenkes untuk mengadopsi dan mengintegrasikan teknologi ini dalam sistem pelayanan kesehatan. Transformasi digital kesehatan akan terfokus pada pengembangan data kesehatan, pengembangan aplikasi layanan kesehatan, dan peningkatan ekosistem teknologi kesehatan yang berkelanjutan berbasis platform. Tujuan transformasi digital adalah untuk meningkatkan mutu data beserta kebijakannya serta meningkatkan efisiensi pelayanan kesehatan. Penggunaan big data dan analitik dapat memprediksi tren kesehatan, mengidentifikasi risiko, dan
meningkatkan pengambilan keputusan berbasis bukti.Untuk mendukung transformasi digital salah satunya di
bidang Rekam Medis. Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran menyatakan bahwa rekam medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan,
pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien, rekam medis sendiri menjadi hal yang wajib dibuat oleh fasilitas pelayanan kesehatan. Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis diatur salah satunya adalah
kewajiban menyelenggarakan Rekam Medis Elektronik (RME) bagi setiap fasilitas pelayanan kesehatan dengan menerapkan prinsip keamanan dan kerahasiaan data dan
informasi. Transformasi digital kesehatan akan mengubah arah pelayanan kesehatan menjadi lebih sederhana dan mudah digunakan oleh masyarakat, meningkatkan efisiensi penggunaan rekam medis yang mudah diakses, berkualitas dan lengkap.
Tantangan dalam peningkatan kualitas pelayanan kesehatan adalah bagaimana mewujudkan peningkatan standar pelayanan dan akreditasi fasilitas kesehatan untuk
memastikan layanan yang aman, efektif, dan berkualitas. Fasilitas pelayanan kesehatan harus fokus pada pengalaman
dan kepuasan pasien untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.Tantangan dalam penguatan sistem kesehatan, terkait pada
aksesibilitas dan keterjangkauan yaitu dengan memastikan bahwa layanan kesehatan dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat, termasuk yang berada di daerah terpencil dan tertinggal serta sistem pembiayaan kesehatan yang berkelanjutan dan efisien.Tantangan kesehatan global dan lokal, seperti adanya pandemi dan krisis kesehatan memberikan pengalaman perlunya sistem kesehatan yang tangguh dan responsif
terhadap krisis kesehatan global dan lokal. Penyakit menular dan tidak menular juga memberikan pembelajaran kepada kita tentang bagaimana mengatasi beban ganda
penyakit menular dan penyakit tidak menular yang semakin meningkat di masyarakat.Reformasi birokrasi adalah proses perubahan atau pembaruan yang dilakukan dalam sistem birokrasi dengan
tujuan meningkatkan efisiensi,efektivitas, transparansi,
dan akuntabilitas layanan publik. Di Indonesia, reformasi birokrasi telah menjadi fokus utama pemerintah dalam
beberapa dekade terakhir untuk meningkatkan kinerja aparatur negara dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Di dalam pelaksanaan reformasi birokrasi didapatkan tantangan sebagai berikut:
1. Resistensi
terhadap perubahan : banyak aparatur negara yang resistenterhadap perubahan karena merasa nyaman dengan status
quo;
2. Budaya birokrasi yang sudah mengakar kuat sulit diubah dalam waktu singkat;
3. Keterbatasan sumber daya seperti terbatasnya sumber daya baik dari segi anggaran maupun SDM yang kompeten;
4. Kompleksitas Regulasi dimana banyaknya regulasi yang tumpang tindih dan rumit membuat reformasi menjadi sulit dilaksanakan. Tantangan dalam kesehatan berbasis komunitas adalah bagaimana peningkatan partisipasi dan pemberdayaan
masyarakat dalam menjaga kesehatan diri dan lingkungannya. Dan memperkuat upaya promosi kesehatan dan pencegahan penyakit untuk mengurangi beban penyakit.
Tantangan dalam peningkatan kompetensi tenaga kesehatan adalah bagaimana melakukan pendidikan dan pelatihan yang berkualitas, tenaga keehatan yang upto-date dengan perkembangan ilmu dan teknologi, dan distribusi tenaga kesehatan yang tidak merata, terutama di
daerah-daerah yang kekurangan tenaga medis.Tantangan dalam penguatan kebijakan kesehatan yaitu bagaimana mengembangkan kebijakan kesehatan yang didasarkan pada bukti ilmiah dan data yang akurat dan
bagaimana membangun kolaborasi yang kuat antara sektor kesehatan dengan sektor-sektor lain seperti pendidikan, lingkungan, dan transportasi untuk menciptakan pendekatan kesehatan yang holistic.Dalam menghadapi perubahan, Kemenkes telah melakukan transformasi kesehatan dan reformasi birokrasi. Kemenkes mewujudkan transformasi kesehatan melalui enam pilar transformasi kesehatan sejak 2021. Transformasi
Kemenkes ini telah mencapai banyak hal seperti pencegahan dan penanggulangan penyakit menular dan tidak menular. Capaian ini didukung oleh transformasi
organisasi dan budaya kerja yang dilakukan oleh Internal Transformation Office sejak awal 2022. Tugas utama Internal Transformation Office, yakni melakukan perubahan budaya kerja agar pelaksanaan transformasi kesehatan dapat
dilakukan berkesinambungan. Transformasi organisasi dan budaya kerja ini berlanjut pada 2024. Tahun ini, Kemenkes mencanangkan periode akselerasi transformasi internal melalui sembilan program akselerasi. Dua program di
antaranya program perubahan budaya kerja dan rebranding identitas Kemenkes yang diluncurkan di halaman kantor Kemenkes, Senin (19/2/2024).Upaya Kemenkes melakukan perubahan budaya kerja salah satunya merancang inisiatif kampanye perubahan budaya kerja berbasis
budaya Ber-Akhlak yang berfokus
pada tiga komponen perilaku, yaitu eksekusi efektif (effective execution),
cara kerja baru (new ways of working), dan pelayanan unggul (service excellent).
Peluncuran budaya kerja dan rebranding identitas Kemenkes yang dilakukan saat ini bertujuan menyeragamkan identitas
bagi seluruh entitas Kemenkes dari pusat sampai dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT). Harapannya, seluruh unit kerja menampilkan identitas yang sama sebagai simbol semangat dan spirit transformasi.
Reformasi birokrasi telah dilaksanakan di Kemenkes dengan berbagai upaya agar Kemenkes menjadi lebih adaptif dan cepat dalam proses pelayanan serta pengambilan
keputusan, ini yang penting bagi kita untuk melayani masyarakat. Kemenkes mengimplementasikan percepatan reformasi birokrasi melalui enam pilar transformasi
kesehatan, yakni transformasi layanan primer, transformasi layanan rujukan, transformasi sistem ketahanan kesehatan,
transformasi pembiayaan kesehatan, transformasi SDM kesehatan, dan transformasi teknologi kesehatan.
Dalam menghadapi perubahan yang sejalan dengan harapan Kemenkes, insan Kemenkes perlu mempersiapkan diri dengan berbagai keterampilan, pengetahuan, dan sikap
yang sesuai untuk mendukung keberhasilan reformasi birokrasi dan peningkatan layanan kesehatan. Beberapa hal yang diperlukan untuk kesiapan tersebut adalah:
1.Keterampilan Teknis dan Profesional
a. Pemahaman Teknologi Informasi : Menguasai penggunaan teknologi informasi dan komunikasi, terutama yang berkaitan dengan sistem informasi kesehatan (e-Health, telemedicine, dan lain-lain).
b. Keterampilan Klinis dan Non-Klinis : Meningkatkan kompetensi klinis bagi tenaga medis dan kompetensi manajerial bagi staf non-medis.
c. Pengetahuan Terbaru dalam Bidang Kesehatan: Selalu memperbarui pengetahuan tentang perkembangan terbaru dalam ilmu kesehatan dan kebijakan kesehatan.
2.Kemampuan Adaptasi
a. Fleksibilitas : Mampu beradaptasi dengan cepat terhadap perubahan kebijakan, regulasi, dan prosedur kerja.
b. Kreativitas dan Inovasi : Mengembangkan solusi kreatif dan inovatif untuk mengatasi tantangan yang dihadapi dalam pelayanan kesehatan.
3.Sikap Profesional
a. Komitmen terhadap Pelayanan Publik : Menjaga komitmen tinggi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
b. Integritas dan Etika Kerja : Menunjukkan integritas dan etika kerja yang tinggi, serta mematuhi kode etik
profesi.
4.Kemampuan Manajerial dan Kepemimpinan
a. Manajemen Perubahan : Mampu mengelola
perubahan dengan efektif, termasuk mengatasi resistensi dari internal organisasi.
b. Kepemimpinan Transformasional : Menjadi pemimpin yang inspiratif dan mampu mendorong tim untuk mencapai tujuan bersama.
5.Pengembangan SDM dan Pembelajaran Berkelanjutan
a. Pelatihan dan Pengembangan : Mengikuti pelatihan dan program pengembangan untuk meningkatkan kompetensi.
b. Pembelajaran Berkelanjutan : Mengadopsi budaya pembelajaran berkelanjutan untuk terus meningkatkan kemampuan dan pengetahuan.
6.Kolaborasi dan Kerjasama
a. Kerjasama Tim : Mampu bekerja dalam tim lintas disiplin untuk mencapai tujuan bersama.
b.Kolaborasi Antar Lembaga: Bekerja sama dengan berbagai lembaga dan organisasi terkait untuk meningkatkan efektivitas pelayanan kesehatan.
7.Pemahaman Kebijakan dan Regulasi
a. Pemahaman Regulasi : Memahami dan mematuhi regulasi yang berlaku dalam bidang kesehatan.
b. Implementasi Kebijakan : Mampu
mengimplementasikan kebijakan dengan efektif dan efisien.
8.Orientasi pada Hasil dan Kinerja
a. Orientasi pada Hasil : Fokus pada pencapaian hasil yang diharapkan dan peningkatan kinerja.
b. Evaluasi dan Perbaikan Berkelanjutan : Selalu mengevaluasi kinerja dan melakukan perbaikan berkelanjutan.

Kesimpulan :
Dengan mempersiapkan diri, insan Kemenkes akan lebih siap menghadapi perubahan yang terjadi dan berkontribusi secara positif dalam peningkatan kualitas layanan kesehatan di Indonesia. Perubahan di Kemenkes adalah suatu keharusan untuk menghadapi tantangan masa depan, meningkatkan kualitas layanan, dan memastikan bahwa seluruh masyarakat Indonesia mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan merata. Dengan adaptasi terhadap teknologi, peningkatan kualitas
pelayanan, penguatan sistem kesehatan, serta reformasi birokrasi dan manajemen, Kemenkes dapat menjadi lebih responsif, efisien, dan efektif dalam menjalankan tugasnya. Perubahan ini akan membawa manfaat besar bagi masyarakat dan mendukung tercapainya Visi Indonesia
Emas 2045.

Referensi :
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Rekam Medis
3. Buku Saku Reformasi Birokrasi, 2022, Bagian Pengelolaan Kinerja Organisasi dan Reformasi Birokrasi Biro Organisasi dan Perencanaan Setjen DPR RI.
4. Akbar GG., Rulandari N., Widaningsih, 2021. Reformasi Birokrasi di Indonesia, Sebuah Tinjauan Literatur.
5. Yusriadi, 2018. Reformasi Birokrasi Indonesia: Peluang dan Hambatan.
6. https://kemkes.go.id/id/rilis-kesehatan/kemenkes-luncurkangerakan perubahan-budaya kerja#:~:text=Upaya%20Kemenkes%20
melakukan%20perubahan%20budaya%20kerja%20salah%20satunya,ways%20of%20working%29%2C%20dan%20pelayanan%20unggul%20%28service%20excellent%29.Kemenkes Luncurkan Gerakan Perubahan Budaya Kerja(kemkes.go.id)
7.https://www.balaibaturaja.litbang.kemkes.go.id/read-budayakerja-baru-kemenkes