Alur dan Prosedur Pengajuan Keberatan Informasi Publik PPID Bapelkes Cikarang
Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan keberatan kepada Atasan PPID apabila permohonan informasinya ditolak, tidak ditanggapi sesuai jangka waktu, atau tidak dipenuhi sebagaimana mestinya. Pengajuan keberatan dilakukan secara resmi melalui E-mail PPID atau Datang Langsung (Tatap Muka).
Sesuai Pasal 37 UU No. 14 Tahun 2008, Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas pengajuan keberatan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya pengajuan keberatan secara lengkap.
Silakan unduh Formulir Pengajuan Keberatan Informasi Publik di bawah ini, isi data dan alasan keberatan Anda dengan lengkap, lalu kirimkan melalui E-mail resmi PPID Bapelkes Cikarang.