Ketentuan Pengajuan Keberatan

Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan keberatan kepada Atasan PPID apabila permohonan informasinya ditolak, tidak ditanggapi sesuai jangka waktu, atau tidak dipenuhi sebagaimana mestinya. Pengajuan keberatan dilakukan secara resmi melalui E-mail PPID atau Datang Langsung (Tatap Muka).

1. Melalui E-Mail Resmi
Pengajuan Jarak Jauh / E-mail
  1. Unduh Formulir Pengajuan Keberatan Informasi melalui tombol di bagian bawah halaman ini.
  2. Isi formulir secara lengkap beserta alasan pengajuan keberatan dan nomor pendaftaran permohonan awal.
  3. Lampirkan scan/foto identitas diri (KTP) dan tanda terima permohonan awal.
  4. Kirimkan berkas ke e-mail resmi PPID:
    [email protected]
  5. Petugas PPID akan memberikan registrasi nomor keberatan dan meneruskannya ke Atasan PPID.
2. Datang Langsung (Tatap Muka)
Layanan Langsung di Desk PPID
  1. Kunjungi Desk Layanan PPID di Gedung Bapelkes Cikarang pada jam kerja yaitu Senin s.d Kamis : pkl. 07.30 s.d 16.00 WIB, Jumat : pkl. 07.30 s.d 16.30 WIB.
  2. Bawa Kartu Identitas Diri asli (KTP/SIM/Paspor) dan salinan bukti permohonan awal.
  3. Mengisi Formulir Pengajuan Keberatan Informasi yang disediakan petugas.
  4. Petugas akan memberikan salinan Tanda Terima Pengajuan Keberatan.
  5. Pengajuan keberatan Anda akan segera ditindaklanjuti oleh Atasan PPID.
Jangka Waktu Tanggapan Keberatan

Sesuai Pasal 37 UU No. 14 Tahun 2008, Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas pengajuan keberatan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya pengajuan keberatan secara lengkap.

Membutuhkan Formulir Pengajuan Keberatan?

Silakan unduh Formulir Pengajuan Keberatan Informasi Publik di bawah ini, isi data dan alasan keberatan Anda dengan lengkap, lalu kirimkan melalui E-mail resmi PPID Bapelkes Cikarang.

Unduh Formulir Keberatan (PDF)