Informasi Penting

Layanan permohonan informasi publik Bapelkes Cikarang dilaksanakan secara resmi melalui E-mail Resmi PPID atau Datang Langsung (Tatap Muka) ke Desk Layanan PPID.

1. Melalui E-Mail Resmi
Layanan Permohonan Jarak Jauh / Online
  1. Unduh Formulir Permohonan Informasi Publik melalui tombol di bawah halaman ini.
  2. Isi formulir secara lengkap dan jelas sesuai dokumen yang dibutuhkan.
  3. Lampirkan scan/foto identitas diri yang masih berlaku (KTP untuk Perorangan atau Akta/SK untuk Badan Hukum).
  4. Kirimkan formulir beserta lampiran identitas ke email resmi PPID:
    [email protected]
  5. Petugas PPID akan mengonfirmasi tanda terima dan memproses permohonan Anda.
2. Datang Langsung (Tatap Muka)
Layanan Langsung di Desk PPID
  1. Kunjungi Desk Layanan PPID di Gedung Bapelkes Cikarang pada jam kerja yaitu Senin s.d Kamis : pkl. 07.30 s.d 16.00 WIB, Jumat : pkl. 07.30 s.d 16.30 WIB.
  2. Bawa Kartu Identitas Diri asli (KTP/SIM/Paspor) yang masih berlaku.
  3. Mengisi Formulir Permohonan Informasi Publik yang disediakan oleh petugas layanan.
  4. Petugas akan memberikan Tanda Terima Permohonan Informasi resmi.
  5. Permohonan akan diproses sesuai dengan ketentuan jangka waktu layanan PPID.
Jangka Waktu Pelayanan
  • Proses Jawaban: Maksimal 10 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
  • Perpanjangan Waktu: Apabila diperlukan, dapat diperpanjang maksimal 7 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis.
Biaya / Tarif Layanan

Layanan Informasi Publik di Bapelkes Cikarang **GRATIS** (Tidak Dipungut Biaya).

*Catatan: Biaya penggandaan (fotokopi) atau penyediaan media penyimpanan (Flashdisk/CD) ditanggung oleh Pemohon Informasi.

Membutuhkan Formulir Permohonan Informasi?

Silakan unduh Formulir Permohonan Informasi Publik di bawah ini, isi data Anda dengan lengkap, lalu kirimkan melalui E-mail resmi PPID Bapelkes Cikarang.

Unduh Formulir Permohonan (PDF)